Minggu, 15 Februari 2015

Makalah Profesi, Ciri-ciri Profesi dan Profesi BK

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Bimbingan dan konseling merupakan salah satu komponen penting dalam suatu sekolah. Peran penting dari bimbingan dan konseling sendiri adalah membantu peserta didik mencapai keoptimalan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki serta mengentaskan masalah yang tengah dialami. Layanan bimbingan dan konseling tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ahli atau orang yang berkecimpung dalam bimbingan dan konseling disebut dengan istilah konselor. Konselor sekolah merupakan seorang ahli yang membantu peserta didik mencapai perkembangannya serta mengentaskan masalahnya. Demikianlah kerja dari seorang konselor.
Pekerjaan sebagai konselor bisa disebut sebagai sebuah profesi dimana tidak semua dari pekerjaan bisa disebut sebagai profesi. Prayitno (2004) menyatakan bahwa profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu. Sebuah profesi harus memenuhi etika atau memiliki ciri-ciri tertentu. Bimbingan konseling hanya bisa dilakukan oleh seorang konselor.
Akan tetapi pada kenyataannya banyak sekolah yang tidak memperhatikan profesi konselor sekolah tersebut. Ada beberapa sekolah tidak menunjukan profesi konselor sebagaimana mestinya. Salah satu contohnya adalah dengan menjadikan orang lain yang bukan konselor untuk menjadi konselor. Juga beberapa tidak memenuhi syarat atau ciri-ciri sebagai seorang konselor yang berpegang pada profesi. Idealnya seorang konselor harus dipegang oleh seseorang yang benar-benar memiliki latar belakang pendidikan bimbingan dan konseling atau seorang konselor yang menunjukan ciri khas profesi.
Oleh karena itu makalah ini akan membahas mengenai apa itu profesi, ciri-cirinya dalam bimbingan dan konseling. Sebagai dasar agar kedepannya bisa dijadikan panutan atau tuntunan dalam berprofesi.



B. Rumusan Masalah
Dengan mengetahui latar belakang diatas maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah yang dimaksud dengan profesi?
2. Apakah ciri-ciri dari suatu profesi?
3. Bagaimanakah kajian dari Bimbingan dan Konseling sebagai suatu profesi?
C. Tujuan
Penulisan makalah ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Untuk mengetahui konsep dasar dari profesi
2. Untuk mengetahui ciri-ciri khas dari suatu profesi
3. Untuk mengetahui kajian Bimbingan dan Konseling sebagai suatu profesi
D. Manfaat
1.   Teoritis
a.       Sebagai bahan ajar dalam mata kuliah
b.      Sebagai pengetahuan dalam profesi
2.   Praksis
Diharapkan kedepannya para konselor mampu menjalankan profesinya dengan baik dan benar.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai dengan keahliannya. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan
Prayitno (2004) menyatakan bahwa profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para petugasnya. Artinya, pekerjaan yang disebut profesi tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan khusus terlebih dahulu untuk melakukan pekerjaan itu. Sebuah profesi harus memenuhi etika atau memiliki ciri-ciri tertentu. Bimbingan konseling hanya bisa dilakukan oleh seorang konselor.
De George juga menyatakan bahwa profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.Profesi merupakan pekerjaan yang di dalamnya memerlukan sejumlah persyaratan yang mendukung pekerjaannya. Karena itu, tidak semua pekerjaan menunjuk pada sesuatu profesi.
Pengertian profesi secara singkat juga dikemukakan Kenneth Lynn dalam M. Nurdin (2004) bahwa profesi adalah menyajikan jasa berdasarkan ilmu pengetahuan. Mc Cully dalam M. Nurdin (2004) menggambarkan bahwa profesi adalah Menggunakan teknik dan prosedur dg landasan intelektual. Sedangkan menurut Sudarwan Danim (1995) profesi adalah pekerjaan yang memerlukan spesialisasi akademik. (Pantiwati : 2010)
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut keahlian, ilmu pengetahuan, menggunakan teknik yang relevan serta harus berkependidikan yang spesifik. Sehingga tidak semua pekerjaan adalah suatu profesi.
B.     Ciri – Ciri Profesi
Suatu jabatan atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat-syarat atau ciri-ciri tertentu. Sejumlah ahli seperti McCully, 1963; Tolbert, 1972; dan Nugent, 1981) telah merumuskan syarat-syarat atau ciri-ciri dari suatu profesi. Dari rumusan-rumusan yang mereka kemukakan, dapat disimpulkan syarat-syarat atau ciri-ciri utama dari suatu profesi sebagai berikut (Prayitno : 2004):
1.         Suatu profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2.         Untuk mewujudkan fungsi tersebut pada butir di atas para anggotanya (petugasnya dalam pekerjaan itu) harus menampilkan pelayanan yang khusus yang didasarkan atas teknik-teknik intelektual, dan ketrampilan-ketrampilan tertentu yang unik.
3.         Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.         Pada anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama yaitu didasarkan atas ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit; bukan hanya didasarkan atas akal sehat (common sense) belaka.
5.         Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6.         Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki kompetensi minimum melalui prosedur seleksi, pendidikan dan latihan, serta lisensi atau sertifikasi.
7.         Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada pihan yanng dilayani, para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan profesional yang dimaksud.
8.         Para anggotanya, baik perorangan maupun kelompok, lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9.         Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan secara tersurat (eksplisit) melalui kode etik yang benar-benar diterapkan; setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
10.     Selama berada dalam pekerjaan itu, para anggotanya terus-menerus berusaha menyegarkan dan meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literatur dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasil-hasil riset, serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan-pertemuan sesama anggota.

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.         Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.         Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.         Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.         Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.         Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Selain memiliki beberapa ciri khas, sebuah profesi juga memiliki prinsip-prinsip etika.
Beberapa diantaranya yaitu :
1.         Tanggung jawab
a.       Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b.      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2.         Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3.         Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

C.    Bimbingan dan Konseling Sebagai Suatu Profesi
Diyakini bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah suatu profesi yang dapat memenuhi ciri-ciri dan persyaratan tersebut. Namun, berhubung dengan perkembangannya yang masih tergolong baru, terutama di Indonesia, dewasa ini pelayanan bimbingan dan konseling belum sepenuhnya mencapai persyaratan yang diharapkan. Sebagai profesi yang handal, bimbingan dan konseling masih perlu dikembangkan, bahkan diperjuangkan.
Menurut Prayitno (2004) pengembangan profesi bimbingan dan konseling antara lain melalui (a) standardisasi untuk kerja profesional konselor, (b) standardisasi penyiapan konselor, (c) akreditasi, (d) stratifikasi dan lisensi, dan (e) pengembangan organisasi profesi.
1.      Standarisasi Untuk Kerja Profesional Konselor
Masih banyak orang yang memandang bahwa pekerjaan dan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa pun juga, asalkan mampu berkomunikasi dan berwawancara. Anggapan lain mengatakan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling semata-mata diarahkan kepada pemberian bantuan berkenaan dengan upaya pemecahan masalah dalam arti yang sempit saja. Ini jelas merupakan anggapan yang keliru. Sebagaimana telah diuraikan pada Bab VI, pelayanan bimbingan dan konseling tidak semata-mata diarahkan kepada pemecahan masalah saja, tetapi mencakup berbagai jenis layanan dan kegiatan yang mengacu pada terwujudnya fungsi-fungsi yang luas. Berbagai jenis bantuan dan kegiatan menuntut adanyaunjuk kerja profesional tertentu. Di Indonesia memang belum ada rumusan tentang unjuk kerja profesional konselor yang standar. Usaha untuk merintis terwujudnya rumusan tentang unjuk kerja itu telah dilakukan oleh Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) pada Konvensi Nasional VII IPBI di Denpasar, Bali (1989). Upaya ini lebih dikonkretkan lagi pada Konvensi Nasional VIII di Padang (1991). Rumusan unjuk kerja yang pernah disampaikan dan dibicarakan dalam konvensi IPBI di Padang itu dapat dilihat pada lampiran.
Walaupun rumusan butir-butir (sebanyak 225 butir) itu tampak sudah terinci, namun pengkajian lebih lanjut masih amat perlu dilakukan untuk menguji apakah butir-butir tersebut memang sudah tepat sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta cukup praktis dan memberikan arah kepada para konselor bagi pelaksanaan layanan terhadap klien. Hasil pengkajian itu kemungkinan besar akan mengubah, menambah merinci rumusan-rumusan yang sudah ada itu.
2.      Standardisasi Penyiapan Konselor
Tujuan penyiapan konselor ialah agar para (calon) konselor memiliki wawasan dan menguasai serta dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya materi dan ketrampian yang terkandung di dalam butir-butir rumusan unjuk kerja. Penyiapan konselor itu dilakukan melalui program pendidikan prajabatan, program penyetaraan, ataupun pendidikan dalam jabatan (seperti penataran). Khusus tentang penyiapan konselor melalui program pendidikan dalam jabatan, waktunya cukup lama, dimulai dari seleksi dan penerimaan calon peserta didik yang akan mengikuti program sampai para lulusannya diwisuda. Program pendidikan prajabatn konselor adalah jenjang pendidikan tinggi.
3.      Akreditasi
Lembaga pendidikan konselor harus diakreditasikan untuk menjamin mutunya. Tujuan pokok akreditasi adalah :
a.       Untuk menilai bahwa program yang ada memenuhi standar yang ditetapkan oleh profesi.
b.      untuk menegaskan misi dan tujuan program.
c.       untuk menarik calon konselor dan tenaga pengajar yang bermutu tinggi.
d.      untuk membantu para lulusan memenuhi standarkredensial, seperti lisensi.
e.       untuk meningkatkan kemampuan program dan pengakuan terhadap program tersebut.
f.       untuk meningkatkan program dari penampilan dan penutupan.
g.      untuk membantu mahasiswa yang berpotensi dalam seleksi memakai program pendidikan konselor.
h.      memungkinkan mahasiswa dan staf pengajar berperan serta dalam evaluasi program secara intensif.
i.        membantu para pemakai lulusan untuk mengetahui program mana yang telah standar.
j.        untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pendidikan, masyarakat profesi dan masyarakat pada umumnyatentang kemantapan pelayanan bimbingan dan konseling.
4.      Sertifikasi dan lisensi
Kedua hal tesebut terlebih dahulu disusun dan diberlakukan oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. Bertujuan untuk menjaga profesionalitas konselor. Sertifikasi merupakan program yang dilaksanakan pemerinah agar seorang konselor dapat bekerja sedangkan lisensi diperuntukan apabila bekerja diluar negeri.


5.      Pengembangan Organisasi Profesi
Menurut Paputungan (2010) ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam profesi bimbingan dan konseling yaitu:
1.   Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
2.   Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas,
kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks
kemaslahatan umum: (a) mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang
manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi; (b)
menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan
konseli pada khususnya; (c) peduli terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya
dan konseli pada khususnya; (d) menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
sesuai dengan hak asasinya; (e) toleran terhadap permsalahan konseli, dan (f)
bersikap demokratis.
3.   Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling.
4.   Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling; (b) menguasai ilmu
pendidikan dan landasan keilmuannya; (c) mengimplementasikan prinsipprinsip
pendidikan dan proses pembelajaran; (d) menguasai landasan budaya dalam praksis
pendidikan.
5.   Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan
jenis satuan pendidikan: (a) menguasai esensi bimbingan dan onseling pada satuan
jalur pendidikan formal, non formal, dan informal; (b) menguasai esensi bimbingan
dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan
khusus; dan (c) menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang
pendidikan usia dini, dasar dan menengah.
6.   Menguasai konsep dan praksis penelitian bimbingan dan konseling: (a) memahami
berbagai jenis dan metode penelitian; (b) mampu merancang penelitian bimbingan
dan konseling; (c) melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling; (d)
memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses
jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
7.   Menguasai kerangka teori dan praksis bimbingan dan konseling: (a)
mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling; (b) mengaplikasikan
arah profesi bimbingan dan konseling; (c) mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan
bimbingan dan konseling; (d) mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan
konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja; (e) mengaplikasikan
pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling; dan (f) Mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan
konseling.
8.   Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
9.   Merancang program bimbingan dan konseling: (a) menganalisis kebutuhan konseli;
(b) menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan;
(c) menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling; dan (d)
merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan
konseling.
10.  Mengimplemantasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif: (a)
Melaksanakan program bimbingan dan konseling: (b) melaksanakan pendekatan
kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling; (c) memfasilitasi
perkembangan, akademik, karier, personal, dan sosial konseli; dan (d) mengelola
sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
11.  Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling: (a) melakukan
evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling; (b) melakukan
penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling; (c) menginformasikan hasil
pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait; (d)
menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan
program bimbingan dan konseling.
12.  Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja: (a) memahami dasar,
tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan
sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah di tempat bekerja; (b)
mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja; dan (c) bekerja sama dengan
pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja seperti guru, orang tua, tenaga
administrasi).
13.  Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling: (a)
Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri.dan profesi; (b) menaati Kode Etik profesi
bimbingan dan konseling; dan (c) aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan
konseling untuk pengembangan diri.dan profesi.

14.  Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi: (a) mengkomunikasikan aspek
aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain; (b)
memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya
pelayanan bimbingan dan konseling; (c) bekerja dalam tim bersama tenaga
paraprofesional dan profesional profesi lain; dan (d) melaksanakan referal kepada
ahli profesi lain sesuai keperluan
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut keahlian, ilmu pengetahuan, menggunakan teknik yang relevan serta harus berkependidikan yang spesifik. Sehingga tidak semua pekerjaan adalah suatu profesi. Profesi memiliki cirri-ciri khas yang membedakannya dengan pekerjaan yang lain. Bimbingan dan konseling dalam perspektif suatu profesi harus dapat menjaga profesionalitasnya.

B.     Saran
Diharapkan kedepannya profesi dapat berkembang dengan baik, dan kita para calon konselor harus dapat menjalankan profesi sesuai dengan kode etik yang ada.















DAFTAR PUSTAKA
ABKIN. 2007. Naskah Akademik Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal dan Non Formal
Depdiknas. (2003). Pelayanan Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Puskur Balitbang.
Prayitno & Erman Amti. 2004. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Rineka Cipta
Syamsu Yusuf L.N. (2005). Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah. Bandung : CV Bani Qureys.



0 komentar:

Posting Komentar